Selasa (05/05) bertempat di Aula Desa Masawah telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) khusus dengan agenda utama Validasi, finalisasi dan penetapan data Kepala Keluarga calon penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020. Sasarannya calon penerima manfaat BLT Dana Desa adalah keluarga miskin terdampak covid-19 dengan syarat:
- tidak mendapat bantuan PKH,
- tidak mendapat bantuan BPNT,
- tidak mendapat Kartu PraKerja,
- tidak mendapat Bantuan dari Kementerian Sosial,
- tidak mendapat Bansos Pemerintah Provinsi,
- keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan
- keluarga yang layak menerima bantuan PKH dan BPNT tetapi belum terdata dalam DTKS.
- keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
Dalam Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Relawan Desa Lawan COVID-19, dan unsur masyarakat, disepakati menetapkan Kepala Keluarga calon penerima BLT-Dana Desa sejumlah 159 Kepala Keluarga. Selanjutnya disepakati secara bersama bahwa anggaran Dana Desa yang digunakan untuk BLT dan Penangangan Covid-19 berasal pengurangan anggaran kegiatan dan beberapa kegiatan ditiadakan.
Alokasi anggaran dari Dana Desa untuk BLT Dana Desa dan Penangangan Covid-19 di Desa Masawah sebesar Rp. 335.841.718 yaitu dari Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 334.520.750 dan SiLPA Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp. 1.320.968. BLT Dana Desa dialokasikan sebesar Rp 286.200.000 untuk 159 KK yang akan diberikan Rp 600 ribu per KK selama 3 bulan, sisanya sebesar Rp 49.641.718 untuk kegiatan penanganan covid melalui Relawan Desa Lawan Covid-19.
Pengalokasian Dana Desa untuk BLT Dana Desa ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Sedangkan pengalokasian Dana Desa untuk penanganan covid melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 merujuk pada Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 141/1019-DINSOSPMD/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan Dana Desa untuk Covid-19 serta Padat Karya Tunai Desa. (MH)