Dalam rangka implementasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) dan percepatan perekaman data KTP-el, maka Disdukcapil Kabupaten Pangandaran akan melaksanakan pelayanan keliling / Jemput Keliling (JEMPLING) dengan tidak lepas memperhatikan Protokoler Kesehatan yaitu jaga jarak secara fisik, memakai masker, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cuci tangan berbasis alkohol serta dilakukan pengecekan suhu badan.
Pelayanan di Desa Masawah akan dilaksanakan pada :
Hari, tanggal : Selasa, 7 Juli 2020
Jam : 08.00 s.d. 14.00 WIB
Tempat : Aula Desa Masawah
Pelayanan yang diberikan yaitu:
- Perekaman KTP-el Pemula (dibatasi untuk 20 orang)
- Pelayanan Akta Kelahiran
- Pelayanan Akta Kematian
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah orang tua (dilegalisir oleh KUA)
- Fotocopy KTP orang tua (ibu dan ayah kandung) (masing-masing 1 lembar)
- Fotocopy KTP saksi 2 orang (masing-masing 1 lembar)
- Mengisi formulir F.02.01 yang disediakan oleh Pemerintah Desa
- Surat kelahiran dari Bidan atau Dokter, apabila tidak ada maka sediakan materai 6.000 untuk dibuatkan surat keterangan dari desa.
- Nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran harus sudah masuk dalam Kartu Keluarga.
Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
- Kartu Keluarga asli.
- KTP asli orang yang meninggal
- Data kematian lengkap, meliputi: hari, tanggal, jam.
- Fotocopy KTP saksi 2 orang (masing-masing 1 lembar)
- Fotocopy KTP Pelapor (1 lembar)