Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Berikut ini adalah regulasi/dasar hukum yang melandasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024 Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor B-143/PDP.04.01/V/2025 Hal Pengunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 Hal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor B-150/PDP.04.01/V/2025 Hal Percepatan Pembentukan dan Rapat Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Nomor B-235/SES.M.PANGAN/SD/05/2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Surat Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 500.3/2076/BPD Hal Kodefikasi Sub Kegiatan dan Belanja APBD dan Kodefikasi Sub Kegiatan dan Belanja APB Desa untuk Pemberian Bantuan Pembuatan Akta Notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image