Koperasi adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggota maupun masyarakat umum hingga ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan berdasarkan pancasila masyarakat yang adil, maju dan makmur.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Tujuan dibentuknya KDMP antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Keberlangsungan KDMP bergantung pada peran aktif dari berbagai pihak, salah satunya yaitu Pengurus yang berperan sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Adapun tugas dan kewajiban Pengurus KDMP adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan dan mengendalikan organisasi dan usaha Koperasi.
- Melakukan seluruh perbuatah hukum atas Koperasi.
- Mewakili koperasi dalam dan diluar pengadilan.
- Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya.
- Memutuskan penerimaan dan atau menolak anggota baru serta pemberhentian anggota.
- Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan.
- Memberikan keterangan dan penjelasan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
- Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
- Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan.
- Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang di derita koperasi.
- Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus, serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
- Meminta audit kepada koperasi jasa audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi.
- Pengurus dan salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dala Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
- Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
Selain tugas tersebut diatas, Pengurus KDMP juga mempunyai bertugas:
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan Keputusan Rapat Anggota.
- Memasyarakatkan pengertian, pemahaman dan penghayatan prinsip-prinsip koperasi.
- Menandatangani perjanjian kerjasama, dalam hal ini diwakili oleh Ketua.
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi Jangka Menengah untuk disahkan Rapat Anggota dan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusuan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan.
- Mencatat dan memelihara catatan partisipasi setiap anggota dalam kegiatan usaha Koperasi dan transaksi usaha setiap anggota dengan Koperasi sebagai dasar perhitungan dalam penetapan pertimbangan pembagian SHU kepada setiap anggota.
- Menerbitkan buletin (cetak atau maya) secara teratur sebagai media komunikasi tertulis antara Pengurus dengan Anggota dan antara sesama Anggota.
- Mengembangkan dan memelihara jaringan kerjasama baik dalam bidang usaha maupun bidang-bidang lainnya dengan koperasi dan mitra usaha/kerja lainnya.
Selanjutnya untuk pembagian tugas Pengurus diatur dalam Keputusan Pengurus.