Tentang PPID Desa
Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi.
Keterbukaan informasi adalah pilar penting yang mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, pengelolaan informasi oleh setiap lembaga dan badan pemerintah harus berlandaskan pada prinsip good governance (tata kelola yang baik) dan akuntabilitas.
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi
Sejak efektif diberlakukan pada 30 April 2010, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi instrumen hukum yang mengikat dan mendorong Indonesia menjadi bangsa yang transparan. UU ini memuat 4 hal penting:
1. Hak Akses
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
2. Kewajiban Pelayanan
Badan Publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan sederhana.
4. Pengecualian Ketat
Informasi yang dikecualikan bersifat sangat ketat dan terbatas.
4. Pembenahan Sistem
Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Komitmen Pemerintah Desa Masawah
Sejalan dengan amanah UU KIP, Pemerintah Kabupaten Jember terus memutakhirkan aspek legal pengelolaan informasi. Saat ini, pedoman utama telah diperbaharui dan ditetapkan melalui Peraturan Desa Masawah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Desa Masawah.
Sekretariat PPID Desa
Jl. Masawah No. 145, Desa Masawah, Kec. Cimerak, Kab. Pangandaran
Waktu Pelayanan
Senin s/d Kamis 08:00 - 15:00 WIB
Jum'at 08:00 - 11:00 WIB 13:00 - 15:00 WIB