rss_feed

Desa Masawah

Jl. Masawah No. 145 Desa Masawah
Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 46595
Motto Desa: Masawah Hebat dan Smart

02657502466|mail_outline desamasawah@gmail.com

Perayaan
Hari Ibu
  • UKAN SUGANDA

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHTAR HIDAYAT

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • NOVIE REGGI RESTIA

    Staf Pelaksana

    Tidak Ada di Kantor
  • NUNUH SUDRAJAT

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • LUKMANUL HAKIM

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • JAMALUDIN

    Kadus Babakan

    Tidak Ada di Kantor
  • UCUP SUPRIADI

    Kadus Memengger

    Tidak Ada di Kantor
  • HADIRI

    Kadus Nyalindung

    Tidak Ada di Kantor
  • KUSMAWAN

    Kadus Madasari

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran | Kantor Desa Masawah membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB
fingerprint
Kemendagri Menerbitkan Surat Edaran Pembentukan Satgas COVID-19 Daerah

19 September 2020 539 Kali

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.

Surat Edaran tersebut sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Secara rinci isi dari Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu, adalah meminta kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus menjadi Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
  2. Khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan Camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan Covid-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.
  3. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah mempunyai tugas diantaranya:
    1. Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah;
    2. Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.
    3. Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah;
    4. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
    5. Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan demikian pelaporan Kasatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan Covid-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional.
  4. Struktur Satgas Penanganan Covid-19 meliputi:
    1. Struktur Satgas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) bidang, yaitu: data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan.
    2. Struktur Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Desa, Dusun/RWRT seku rang-kurang nya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 1 (satu) bendahara, 1 (satu) Sekretaris dan 4 seksi, yaitu: komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan penegakan hukum dan pendisiplinan.
  5. Struktur organisasi dan rincian tugas Satgas Penanganan COVID-19 provinsi dan kabupaten/kota serta Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun/RWRT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini.
  6. Pembentukan Satgas Penanganan COVID-l9 provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah paling lambat tanggal 30 September 2020.
  7. Dalam Keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5 agar mencantumkan klausul pencabutan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622lSJ tanggal 29 Marel2020.
  8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini, berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah

697.87 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 15:30:00
Selasa
07:30:00 15:30:00
Rabu
07:30:00 15:30:00
Kamis
07:30:00 15:30:00
Jumat
07:30:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Masawah No. 145 Desa Masawah
Desa : Masawah
Kecamatan : Cimerak
Kabupaten : Pangandaran
Kodepos : 46595
Telepon : 02657502466
No. HP :
Email : desamasawah@gmail.com

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 206
Kemarin : 269
Total Pengunjung : 215.601
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.3
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 131.772.138,00 | Rp. 2.563.344.138,00
5.14 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.181.414.012,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 73.400.674,00 | Rp. -136.027.326,00
-53.96 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 132.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 82.098.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 48.147.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 979.640.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 131.772.138,00 | Rp. 263.710.272,00
49.97 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 692.578.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0,00 | Rp. 130.000.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 233.256.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 0,00 | Rp. 1.914.866,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.455.466.419,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 698.247.593,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 27.700.000,00
0 %