rss_feed

Desa Masawah

Jl. Masawah No. 145 Desa Masawah
Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 46595
Motto Desa: Masawah Hebat dan Smart

02657502466|mail_outline desamasawah@gmail.com

Perayaan
Hari Ibu
  • UKAN SUGANDA

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHTAR HIDAYAT

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • NOVIE REGGI RESTIA

    Staf Pelaksana

    Tidak Ada di Kantor
  • NUNUH SUDRAJAT

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • LUKMANUL HAKIM

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • JAMALUDIN

    Kadus Babakan

    Tidak Ada di Kantor
  • UCUP SUPRIADI

    Kadus Memengger

    Tidak Ada di Kantor
  • HADIRI

    Kadus Nyalindung

    Tidak Ada di Kantor
  • KUSMAWAN

    Kadus Madasari

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran | Kantor Desa Masawah membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB
fingerprint
Tugas dan Kewajiban Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

01 Juni 2025 173 Kali

Koperasi adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggota maupun masyarakat umum hingga ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan berdasarkan pancasila masyarakat yang adil, maju dan makmur.

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Tujuan dibentuknya KDMP antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Keberlangsungan KDMP bergantung pada peran aktif dari berbagai pihak, salah satunya yaitu Pengurus yang berperan sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Adapun tugas dan kewajiban Pengurus KDMP adalah sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan dan mengendalikan organisasi dan usaha Koperasi.
  2. Melakukan seluruh perbuatah hukum atas Koperasi.
  3. Mewakili koperasi dalam dan diluar pengadilan.
  4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
  5. Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya.
  6. Memutuskan penerimaan dan atau menolak anggota baru serta pemberhentian anggota.
  7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan.
  8. Memberikan keterangan dan penjelasan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi.
  9. Memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
  10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
    1. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan.
    2. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang di derita koperasi.
  11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus, serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
  12. Meminta audit kepada koperasi jasa audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi.
  13. Pengurus dan salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:
    1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dala Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
    2. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.

Selain tugas tersebut diatas, Pengurus KDMP juga mempunyai bertugas:

  1. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Memasyarakatkan pengertian, pemahaman dan penghayatan prinsip-prinsip koperasi.
  3. Menandatangani perjanjian kerjasama, dalam hal ini diwakili oleh Ketua.
  4. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi Jangka Menengah untuk disahkan Rapat Anggota dan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusuan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan.
  5. Mencatat dan memelihara catatan partisipasi setiap anggota dalam kegiatan usaha Koperasi dan transaksi usaha setiap anggota dengan Koperasi sebagai dasar perhitungan dalam penetapan pertimbangan pembagian SHU kepada setiap anggota.
  6. Menerbitkan buletin (cetak atau maya) secara teratur sebagai media komunikasi tertulis antara Pengurus dengan Anggota dan antara sesama Anggota.
  7. Mengembangkan dan memelihara jaringan kerjasama baik dalam bidang usaha maupun bidang-bidang lainnya dengan koperasi dan mitra usaha/kerja lainnya.

Selanjutnya untuk pembagian tugas Pengurus diatur dalam Keputusan Pengurus.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 15:30:00
Selasa
07:30:00 15:30:00
Rabu
07:30:00 15:30:00
Kamis
07:30:00 15:30:00
Jumat
07:30:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Masawah No. 145 Desa Masawah
Desa : Masawah
Kecamatan : Cimerak
Kabupaten : Pangandaran
Kodepos : 46595
Telepon : 02657502466
No. HP :
Email : desamasawah@gmail.com

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 174
Kemarin : 269
Total Pengunjung : 215.569
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.3
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 131.772.138,00 | Rp. 2.563.344.138,00
5.14 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.181.414.012,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 73.400.674,00 | Rp. -136.027.326,00
-53.96 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 132.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 82.098.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 48.147.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 979.640.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 131.772.138,00 | Rp. 263.710.272,00
49.97 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 692.578.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0,00 | Rp. 130.000.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 233.256.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 0,00 | Rp. 1.914.866,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.455.466.419,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 698.247.593,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 27.700.000,00
0 %